Warung Internet

Mei 10, 2012

18 Ribu Senpi Resmi, Beredar Ditangan Masyarakat Sipil

Tahun 2012 ini setidaknya ada 18.030 pucuk senjata api yang diizinkan beredar di kalangan warga sipil oleh POLRI. Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Kadiv Humas POLRI, Irjen Pol. Saud Usman Nasution sabtu yang lalu (5/5.2012) di Jakarta.



Menurut Saud, bahwa Senpi yang masih ada izinnya yaitu senjata dengan peluru tajam sabanyak 3.060 pucuk , peluru karet 9.800 pucuk serta senpi yang menggunbakan peluru gas 5.000 pucuk. Namun dari sekian ribu senpi yang beredar ditangan warga sipil tersebut, juga tidak sedikitr senpi yang sudah digudangkan oleh pihak kepolisian.

Penarikan itu dilakukan salah satunya karena izin yang sudah mati. Senpi yang digudangkan berjumlah 10.910 pucuk, terdiri dari senjata berpeluru tajam 1.524 pucuk, peluru karet 5.812 pucuk, dan senjata api berpeluru gas 2.863 pucuk, ujar Saud.

Hal ini diungkap akibat semakin maraknya kekerasan maupun pencurian dengan menggunakan senpi. Setidaknya, sejak Januari hingga April tahun 2012 saja tercatat tidak kurang dari 4.638 kasus perampokan curanmo, maupun pencurian serta kekerasan yang nyata-nyata menggunakan senpi.

Saud menegaskan dalam prose perizinan kepemilikan senjata api, Polri amat selektif. Namunb demikian, pada kenyataannya masih banyak peredaran senjata api ilegal di masyarakat karena adanya peredaran di pasar gelap. Pada umumnya berasal dari bekas-bekas konflik Ambon maupun Poso yang masyarakat belum menyerahkan kepada aparat berwenang, tuturnya.

Sementara untuk jenis senjata rakitan, Saud mengakui bahwa polisi kesulitan dalam pengendaliannya. "Dibutuhkan operasi khusus dalam pengendalian senjata rakitan yang juga banyak beredar ditengah masyarakat saat ini" harapnya.


Editor : onco gamank
Sumber : google





Photobucket 
  Photobucket 
  Photobucket

Ditulis Oleh : satbrimob Polda NTBOnco Ngeblog

Artikel 18 Ribu Senpi Resmi, Beredar Ditangan Masyarakat Sipil ini diposting oleh satbrimob Polda NTB pada hari Mei 10, 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: Get this widget ! ::

Tidak ada komentar: