"Pemeriksaan DP (Didik Purnomo) sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis kemarin.
Didik sebenarnya berstatus tersangka juga dalam kasus tersebut. Namun, dalam pemanggilan ini, ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo.
Djoko maupun Didik diduga menyalahgunakan kewenangan yang berakibat pada kerugian negara. Saat proyek simulator berlangsung, Djoko yang menjabat Kepala Korlantas merupakan kuasa pengguna anggaran. Sementara Didik yang menjabat Wakil Kepala Korlantas bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
KPK juga menetapkan dua pengusaha rekanan sebagai tersangka, yakni Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto. Kemarin, Budi dan Bendahara Korlantas Komisaris Polisi Heru Legimo juga dipanggil sebagai saksi.
Legimo hadir, sedangkan Budi mangkir dalam panggilan tersebut. Usai diperiksa sekitar delapan jam, Legimo mengaku ditanya seputar sistem pembayaran. Namun ia enggan menjelaskan lebih detil sistem pembayaran yang dimaksud.
Pemeriksaan ini mulai dilakukan KPK setelah Polri melimpahkan penyidikan pada 22 Oktober 2012. Sebelumnya, Didik, Legimo, Budi, Sukotjo, dan Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, ditahan kepolisian untuk kasus yang sama. Selama dualisme penyidikan itu, KPK dan Polri memiliki tiga tersangka yang sama, yaitu Didik, Budi, dan Sukotjo.
Sumber : Om Google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar