Warung Internet

November 02, 2012

KPK Jadwalkan Periksa Brigjen Didik Purnomo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Jumat (2/11). Didik akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaaan korupsi proyek pengadaan simulator mengemudi di Korlantas 2011.


"Pemeriksaan DP (Didik Purnomo) sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis kemarin.

Didik sebenarnya berstatus tersangka juga dalam kasus tersebut. Namun, dalam pemanggilan ini, ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo.

Djoko maupun Didik diduga menyalahgunakan kewenangan yang berakibat pada kerugian negara. Saat proyek simulator berlangsung, Djoko yang menjabat Kepala Korlantas merupakan kuasa pengguna anggaran. Sementara Didik yang menjabat Wakil Kepala Korlantas  bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

KPK juga menetapkan dua pengusaha rekanan sebagai tersangka, yakni Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto. Kemarin, Budi dan Bendahara Korlantas Komisaris Polisi Heru Legimo juga dipanggil sebagai saksi.

Legimo hadir, sedangkan Budi mangkir dalam panggilan tersebut. Usai diperiksa sekitar delapan jam, Legimo mengaku ditanya seputar sistem pembayaran. Namun ia enggan menjelaskan lebih detil sistem pembayaran yang dimaksud.

Pemeriksaan ini mulai dilakukan KPK setelah Polri melimpahkan penyidikan pada 22 Oktober 2012. Sebelumnya, Didik, Legimo, Budi, Sukotjo, dan Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, ditahan kepolisian untuk kasus yang sama. Selama dualisme penyidikan itu, KPK dan Polri memiliki tiga tersangka yang sama, yaitu Didik, Budi, dan Sukotjo.

Sumber : Om Google


Photobucket 
  Photobucket 
  Photobucket

Ditulis Oleh : satbrimob Polda NTBOnco Ngeblog

Artikel KPK Jadwalkan Periksa Brigjen Didik Purnomo ini diposting oleh satbrimob Polda NTB pada hari November 02, 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: Get this widget ! ::

Tidak ada komentar: