TUGAS POKOK
Tugas pokok berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 7 / I / 2005 tanggal 31 Januari 2005, tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah ( Polda ).
Melaksanakan dan menggerakkan kekuatan Brimob Polri guna menanggulangi gangguan kamtibmas bekadar tinggi, utamanya kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api, bom, bahan kimia, biologi dan radio aktif bersama unsur pelaksana operasional kepolisian lainnya guna mewujudkan tertib hukum serta ketentraman masyarakat di seluruh wilayah yuridis NKRI dan tugas-tugas lain yang dibebankan.
FUNGSI
Sebagai Satuan Pamungkas Polri yg memiliki kemampuan spesifik ( Kemampuan dasar kepolisian, penanggulangan huru hara / PHH, Reserse Mobil / Resmob, Penjinakan Bom / Jibom, Perlawanan Teror / Wanteror dan Search and Rescue / SAR, serta Penanggulangan keamanan dalam negeri yang berkadar tinggi dan penyelamatan masyarakat ) dan KBR (Kimia, biologi dan radio aktif) yang didukung oleh personil terlatih dan memiliki kepemimpinan yang solid, peralatan, perlengkapan dengan tehnologi modern.
PERANAN
Peranannya adalah melakukan manuver baik secara individual atau dalam kelompok dengan daya gerak, daya tembak dan daya sergap untuk membatasi ruang gerak, melumpuhkan, menangkap para pelaku kejahatan beserta saksi dan barang bukti, dengan cara :
- Membantu
adalah peran yang dilakukan Brimob Polri untuk membantu fungsi Kepolisian lainnya. - Melengkapi
adalah peran yang dilakukan oleh Brimob Polri dalam operasi Kepolisian yang dilaksanakan gabungan antar fungsi. - Melindungi
adalah peran yang dilakukan Brimob Polri untuk melindungi anggota Kepolisian demikian juga masy yg sedang mendapat ancaman. - Memperkuat
adalah peran yang dilakukan Brimob Polri untuk memperkuat fungsi Kepolisian yang lain dalam suatu operasi Kepolisian. - Menggantikan
adalah peran yang dilakukan Brimob Polri untuk menggantikan tugas anggota Kepolisian yang karena situasi gangguan kamtibmas tidak mampu lagi melaksanakan tugas yang seharusnya diembannya
Editor : Onco Gamankz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar