Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres No 89 Tahun 2015 mengenai kenaikan tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
pada tanggal 31 Juli 2015. Nampaknya tidak ada perubahan dengan surat
izin prinsip kenaikan tunjangan kinerja Polri yang telah dikeluarkan
Kementerian keuangan sebelumnya, karena tidak ada perubahan dari
besaran atau tabel yang terlampir dalam surat tersebut. Berikut adalah
tabel tunjangan kinerja Polri berdasarkan Perpres No 89 Tahun 2015:
![]() |
Tunjangan kinerja ini akan dibayarkan terhitung bulan Mei 2015 dan tidak
mengurangi tunjangan-tunjangan lain yang telah diterima anggaota Polri
selama ini. Tunjangan kinerja
ini diberikan dengan maksud tujuan untuk memperhitungkan capaian
kinerja pegawai dalam hal ini anggota Polri setiap bulannya. Pegawai
dilingkungan Polri akan menerima tunjangan kinerja dari selisih antara
tunjangan kineija pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.
Dalam Perpres No 89 ini ada klausul yang baru dari Perpres lama (Perpres 73 Tahun 2010) yaitu tunjangan kinerja tidak akan diberikan kepada Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Dengan telah dikeluarkannya surat dari Ditjen Perbendaharaan S-6487/PB/2015 tentang pembayaran kenaikan tunjangan kinerja pada Kemenhan, TNI dan Polri, maka satuan Kerja Polri akan menjadi penentu realisasi pembayaran tunjangan kinerja ini karena satuan kerja ini bertanggung jawab untuk untuk mempersiapkan syarat atau dokumen pendukungnya. Silahkan download jika anda membutuhkan copy dari Perpres No 89 Tahun 2015.
Dalam Perpres No 89 ini ada klausul yang baru dari Perpres lama (Perpres 73 Tahun 2010) yaitu tunjangan kinerja tidak akan diberikan kepada Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Dengan telah dikeluarkannya surat dari Ditjen Perbendaharaan S-6487/PB/2015 tentang pembayaran kenaikan tunjangan kinerja pada Kemenhan, TNI dan Polri, maka satuan Kerja Polri akan menjadi penentu realisasi pembayaran tunjangan kinerja ini karena satuan kerja ini bertanggung jawab untuk untuk mempersiapkan syarat atau dokumen pendukungnya. Silahkan download jika anda membutuhkan copy dari Perpres No 89 Tahun 2015.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar