Warung Internet

September 14, 2015

Tunjangan Kinerja Polri Berdasarkan Perpres Nomor 89 Tahun 2015

Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres No 89 Tahun 2015 mengenai kenaikan tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 31 Juli 2015. Nampaknya tidak ada perubahan dengan surat izin prinsip kenaikan tunjangan kinerja Polri yang telah dikeluarkan Kementerian keuangan sebelumnya, karena  tidak ada perubahan dari besaran atau tabel yang terlampir dalam surat tersebut. Berikut adalah tabel tunjangan kinerja Polri berdasarkan Perpres No 89 Tahun 2015:
Polri

Tunjangan kinerja ini akan dibayarkan terhitung bulan Mei 2015 dan tidak mengurangi tunjangan-tunjangan lain yang telah diterima anggaota Polri selama ini.  Tunjangan kinerja ini diberikan dengan maksud tujuan untuk memperhitungkan capaian kinerja pegawai dalam hal ini anggota Polri setiap bulannya. Pegawai dilingkungan Polri akan menerima tunjangan kinerja dari selisih antara tunjangan kineija pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Dalam Perpres No 89 ini ada klausul yang baru dari Perpres lama (Perpres 73 Tahun 2010) yaitu tunjangan kinerja tidak akan diberikan kepada Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Dengan telah dikeluarkannya surat dari Ditjen Perbendaharaan S-6487/PB/2015 tentang pembayaran kenaikan tunjangan kinerja pada Kemenhan, TNI dan Polri, maka satuan Kerja Polri akan menjadi penentu realisasi pembayaran tunjangan kinerja ini karena satuan kerja ini bertanggung jawab untuk untuk mempersiapkan syarat atau dokumen pendukungnya. Silahkan download jika anda membutuhkan copy dari Perpres No 89 Tahun 2015.


Photobucket 

Photobucket
Photobucket

Ditulis Oleh : satbrimob Polda NTBOnco Ngeblog

Artikel Tunjangan Kinerja Polri Berdasarkan Perpres Nomor 89 Tahun 2015 ini diposting oleh satbrimob Polda NTB pada hari September 14, 2015. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: Get this widget ! ::

Tidak ada komentar: