Warung Internet

September 14, 2015

PERKAP NO.13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


Menimbang  : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015 tentang Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan kepolisian Negara Republik Indonesias, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
  2. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Menetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.


BAB I 
 KETENTUAN UMUM
 Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
  2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
  3. Pegawai di lingkungan Polri adalah anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai lainnya, yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Polri.
  4. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan sebagai penghargaan atas prestasi yang telah diraih oleh pegawai di lingkungan Polri dalam melaksanakan tugas guna terwujudnya reformasi birokrasi.
  5. Kinerja adalah prestasi/kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh seorang pegawai di lingkungan Polri dalam mendukung dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
  6.  Hari Kerja adalah hari yang telah ditetapkan sebagai waktu kerja bagi Pegawai di lingkungan Polri.
  7. Jam Kerja adalah jam setiap hari kerja yang ditetapkan dalam satu minggu yang dihitung saat memulai kerja sampai dengan mengakhiri kerja yaitu selama 40 (empat puluh) jam.
  8. Eselon adalah tingkatan atau jenjang dalam jabatan struktural di lingkungan organisasi yang disusun sesuai peran bidang tugas.
  9. Kelas jabatan adalah hubungan hierarki antara jabatan-jabatan dalam satuan kerja dan instansi dimana satuan kerja itu ada.
  10. Nivellering jabatan adalah penentuan lapis-lapis jabatan dalam eselon jabatan di lingkungan Polri
BAB II
  PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA

Pasal 2
  1. Pegawai di lingkungan Polri selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
  2. Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai di lingkungan Polri yang bekerja secara penuh dengan memperhitungkan kinerja pegawai berdasarkan hasil penilaian kinerja.
  3. Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sebagai berikut:
    a. penilaian kinerja bagi anggota Polri menggunakan Sistem Manajemen Kinerja (SMK);
    b. penilaian kinerja bagi PNS menggunakan Penilaian Prestasi Kerja (PPK); dan
    c. penilaian kinerja bagi pegawai lainnya dilakukan oleh Kasatker pengguna.
  4. Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (3) harus memenuhi nilai minimal cukup.
Pasal 3
  1. Besaran indeks tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan memperhatikan pangkat/golongan, eselon/nivellering dan jabatan.
  2. Kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 18 (delapan belas) dan paling rendah 1 (satu).
  3. Eselon/nivellering jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam pembinaan karier di lingkungan Polri.
  4. Besaran indeks tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran A dan B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 4
Besaran tunjangan kinerja bagi pegawai lainnya di lingkungan Polri diberikan berdasarkan kelas jabatan sesuai eselon yang ditetapkan oleh Kapolri atas persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 5
  1. Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai di lingkungan Polri yang:
    a. tidak mempunyai jabatan tertentu;
    b. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
    c. diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai PNS);
    d. diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Polri;
    e. diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
    f. telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, bagi Pegawai pada Badan Layanan Umum.
  2. Pegawai di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pegawai yang:
    a. tidak memiliki jabatan struktural, fungsional tertentu, dan fungsional umum; atau
    b. tidak ditugaskan dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
  3. Dalam hal pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan di luar Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mendapatkan tunjangan kinerja di tempat tugasnya, tunjangan kinerja diberikan oleh Polri.(1) 

BAB III 
 PENENTUAN HARI DAN JAM KERJA
Pasal 6
  1. Hari kerja di lingkungan Polri dalam 1 (satu) minggu setara dengan 40 (empat puluh) jam dengan ketentuan:
    a. 5 (lima) hari kerja, hari Senin sampai dengan hari Jumat; atau
    b. 6 (enam) hari kerja, hari Senin sampai dengan hari Sabtu.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur jam kerja sebagai berikut:
    a. hari Senin sampai dengan Kamis:
    07.00 – 12.00
    12.00 – 13.00 (waktu istirahat)
    13.00 – 15.00
    b. hari Jumat:
    07.00 – 11.30
    11.30 – 13.00 (waktu istirahat)
    13.00 – 15.30
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur Jam Kerja sebagai berikut:
    a. hari Senin sampai dengan Kamis:
    07.00 – 12.00
    12.00 – 13.00 (waktu istirahat)
    13.00 – 14.00
    b. hari Jumat:
    07.00 – 11.30
    11.30 – 13.00 (waktu istirahat)
    13.00 – 14.30
    c. hari Sabtu
    07.00-12.00
  4. Pengaturan hari dan jam kerja bagi Pegawai di lingkungan Polri yang berdinas di bidang operasional, pelayanan masyarakat dan lembaga pendidikan ditetapkan oleh masing-masing kepala kesatuan kerja, kepala kesatuan wilayah, dan kepala lembaga pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
  5. Penetapan pengaturan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengurangi jumlah jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 7
  1. Penilaian kehadiran dilaksanakan melalui daftar kehadiran dengan menggunakan alat sidik jari elektronik dan/atau secara manual yang berfungsi untuk mengukur kehadiran Pegawai di lingkungan Polri.
  2. Hasil rekapitulasi daftar kehadiran dievaluasi oleh pengemban fungsi Sumber Daya Manusia (SDM) setiap akhir bulan berjalan, dan disampaikan kepada pegawai yang bersangkutan, sebagai bahan dasar pengurangan Tunjangan Kinerja bulan berjalan.
  3. Format daftar kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

BAB IV 
 PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA

Pasal 8
  1. Pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Polri yang tidak memenuhi hari dan jam kerja dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja.
  2. Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam persentase (%).
Pasal 9
  1. Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. tidak hadir tanpa keterangan dalam bekerja dikurangi 3 (tiga) % per hari dari Tunjangan Kinerja;
    b. terlambat datang atau pulang sebelum waktunya dikurangi dengan ketentuan:
    1. terlambat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) jam dikurangi 0,5 (nol koma lima) % dari Tunjangan Kinerja;
    2. terlambat lebih dari 2 (dua) jam dikurangi 0,75 (nol koma tujuh lima) % dari tunjangan kinerja.
    c. sakit lebih dari 3 (tiga) hari yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dikurangi 0,5 (nol koma lima) % per hari;
    d. cuti karena alasan penting dan izin tertulis dari atasan lebih dari 3 (tiga) hari yang diakumulasi dalam 1 (satu) bulan, dikurangi 1 (satu) % per hari; dan
    e. cuti haji, umroh, dan ibadah keagamaan lainnya, dikurangi 0,5 (nol koma lima) % per hari.
  2. Keterlambatan datang dan pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diakumulasi dalam satu hari.

Pasal 10

Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak berlaku bagi Pegawai di lingkungan Polri apabila:
a. mendapat perintah untuk mengikuti tugas belajar;
b. menjalankan penugasan dalam negeri maupun luar negeri yang dibuktikan dengan surat perintah tugas;
c. sakit 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) hari yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
d. cuti tahunan; dan
e. cuti melahirkan sampai dengan anak kedua.


BAB V  
MONITORING DAN EVALUASI
;
Pasal 11
  1. Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan dalam rangka:
    a. penilaian capaian kinerja; dan
    b. pengendalian pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Polri.
  2. Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Pasal 12
  1. Kegiatan penilaian capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan untuk menilai kehadiran dan pelaksanaan tugas.
  2. Hasil kegiatan penilaian capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan tertulis dan disahkan oleh Kasatfung/Kasatker/Kasatwil sebagai pedoman penghitungan Tunjangan Kinerja berikutnya.

Pasal 13
  1. Pengendalian pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja.
  2. Pengendalian pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan secara periodik setiap 6 (enam) bulan oleh:
    a. Staf Perencanaan Umum dan Anggaran (Srena) Polri;
    b. Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri; dan
    c. Pusat Keuangan (Puskeu) Polri.

BAB VI 
 KETENTUAN LAIN-LAIN
;
Pasal 14
  1. Terhadap pegawai di lingkungan Polri yang dimutasikan, pengemban fungsi SDM, wajib melampirkan daftar kehadiran pada Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), untuk diperhitungkan dalam pemberian Tunjangan Kinerja pada bulan berikutnya di tempat tugas yang baru.
  2. Dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi, kelas jabatan dan indeks Tunjangan Kinerja, pemberian Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan Polri disesuaikan dengan perubahan.


BAB VII
  KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan ini dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2015.
Pasal 16
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Polri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Polri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2015
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BADRODIN HAITI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1208



Photobucket
Photobucket
Photobucket

Ditulis Oleh : satbrimob Polda NTBOnco Ngeblog

Artikel PERKAP NO.13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini diposting oleh satbrimob Polda NTB pada hari September 14, 2015. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: Get this widget ! ::

Tidak ada komentar: