Warung Internet

Agustus 23, 2015

Upaya Mereduksi Budaya Militerisme Dalam Pendidikan Polri

Sebagai respon positif kemudian lahir Tap MPR/VI/2000 dan Tap MPR/VII/2000 tentang pemisahan dan peran kedua lembaga tersebut dengan menempatkan TNI di bawah Departemen Pertahanan, khusus Polri berada langsung di bawah Presiden. Tindak lanjut dari keluarnya kedua Tap MPR tersebut adalah dikeluarkannya UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, yang berkaitan juga dengan peran dan posisi TNI dalam peran perbantuannya pada Polri. Penataan kelembagaan Polri sebagai bagian dari pemisahan dan diberikannnya kembali kemandirian dan otonomi pada operasional dan pembinaan menjadi satu tantangan serius bagi Polri. Berbagai permasalahan yang mengikuti perubahan besar tersebut, bentrokan antara anggota Polri dengan anggota TNI juga marak. Hal ini terkait pada pengembalian kepercayaan diri Polri, tidak lagi menjadi bayang-bayang TNI, sebagaimana yang terjadi di masa lalu.
Penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat tidak lagi dilakukan dengan pendekatan militeristik, tapi lebih persuasif. Dengan mengedepankan pendekatan personal yang lebih manusiawi, membuat Polri perlahan tapi pasti menjadi bagian dari masyarakat sipil. akan tetapi, harus diakui bahwa meski telah berpisah dari TNI, namun watak militerisme masih menjadi suatu permasalahan yang serius. Dengan berbagai situasi dan kondisi, Polri terus melakukan perubahan yang signifikan dengan mengedepankan penghargaan pada hak asasi manusia (HAM), sebagaimana yang termakhtub dalam UU No. 2 Tahun 2002.
Kasus kekerasan fisik yang terjadi di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang menjadi satu penegas bahwa budaya militerisme masih menjadi bagian dari pedidikan di lingkungan Polri. Bisa jadi hal tersebut merupakan satu penyimpangan dari implementasi pendidikan Polri yang sudah menitikberatkan pada demokrasi dan HAM setelah memisahkan diri dari TNI. Penyimpangan tersebut dapat dipahami, mengingat setelah lebih dari 30 tahun tersubordinat TNI. Namun demikian masih menjadi pertanyaan besar apabila melihat lebih dari enam tahun terpisah dari TNI, seharusnya Polri mampu mengimplementasikan pendekatan sipil yang menjadi pencitraan Polri pasca pemisahan tersebut.
Tulisan ini akan membahas tentang upaya untuk mereduksi budaya militerisme dalam pendidikan Polri. Hal ini diasumsikan sebagai bagian untuk mencegah sedini mungkin prilaku menyimpang dari anggota Polri untuk mempraktikkan budaya militerisme dalam tugas operasional keseharian. Sehingga Polri yang profesional, dan memiliki pencitraan yang baik sebagaimana yang kita damba akan terwujud.
Prilaku Menyimpang dan Pencitraan Polri
Hubungan antara polisi dan masyarakat di negara berkembang dalam banyak kasus ternyata memberikan satu persfektif baru bagi penataan kepolisian di Indonesia. Yang menarik, terlepas dari hal tersebut, ternyata hubungan antara masyarakat dengan polisi di negara berkembang selalu berkaitan denagn berlatar belakang sistem politik dan pemerintahan. Keberadaan kepolisian di banyak negara, khususnya negara berkembang masih dilingkupi oleh semangat militeristik.
Dalam perspektif Satjipto Rahardjo, esensi dari kepolisian adalah bagian dari sipil dan menjalankan fungsi-fungsi penegakkan hukum, sebagai bagian dari fungsi kepolisian. Dalam pengertian sesungguhnya bahwa keterkaitan antara peran dan fungsi kepolisian dengan masyarakatnya khususnya di negara berkembang dikaitkan pula dengan sistem politik dan pemerintahan suatu negara. Di Malaysia misalnya, karena tata kelola administrasi dan manajemen kepolisiannya baik, maka hampir tidak ditemukan kendala yang serius keterkaitan hubungan antara kepolisian dengan masyarakat. Sementara di Filipina, proses yang sama seperti di Indonesia juga terjadi, di mana budaya militeristik dari kepolisian tersebut memaksa perubahan format dari kepolisian daerah/otonom menjadi kepolisian nasional. Yang menarik, meski pola hubungan antara masyarakat dengan kepolisian berjalan baik, di Filipina masyarakatnya dapat mengontrol kinerja kepolisian mereka melalui komisi kepolisian yang dibentuk sebagai lembaga pengawas dari kinerja kepolisian negara tersebut.
Sementara Eric Fromm mengatakan bahwa faktor masyarakat akan mampu membuat individual yang ada di dalamnya terbawa ataupun hanyut dalam pilihan-pilihan yang tidak umum dengan kesenangan dan insting pribadi yang membuat anggota polisi berprilaku menyimpang, Ini terjadi karena secara umum kondisi lingkungan di sekitarnya tidak sesuai dengan harapan yang diinginkan anggota polisi tersebut. Dalam banyak kesempatan Fromm menyatakan bahwa kondisi tersebut disebabkan karena individual, dalam hal ini anggota polisi relative terasingkan dari masyarakat sekitar akibat dari pilihan-pilihan hidupnya.
Fogelson melihat bahwa perasaan merasa lebih rendah dan menganalogikan diri menjadi bagian dari kasta terendah dalam strata masyarakat, karena anggota polisibekerja membersihkan hal-hal yang kotor di dalam masyarakat menumbuhkan semangat yang pada akhirnya mendorong anggota Polri bertindak dan berprilaku menyimpang dari norma-norma sosial yang ada. Ia menyebutkan bahwa efek dari perasaan menjadi bagian yang terendah dalam masyarakat (Paria Kompleks) karena melakukan hampir segala hal yang kotor yang ada di masyarakat mengarah kepada tiga hal. Pertama, perasaan tersebut mampu menstimulasi psikologis anggota polisi untuk menerima situasi dan kondisi yang dihadapi, dan menjadikan situasi tersebut sebagai cerminan untuk menjalankan fungsi-fungsi kepolisian. Kedua, perasaan paria kompleks tersebut mendorong ketidakpuasaan yang akut di anggota, sehingga mengarah kepada tuntutan kompensasi, baik politik, maupun ekonomi agar secara institusi maupun perorangan anggota polisi dapat sejajar di mata masyarakat. ketiga, perasaan paria kompleks juga mendorong anggota kepolisian untuk bertindak anarkis sebagai bentuk pelampiasan karena beban kerja yang tidak menyenangkan. Bentuk pelampiasan tersebut biasanya mengarah kepada tindakan melawan hukum, apakah melakukan pembekingan terhadap perjudian, ataupun yang lainnya.
David L. Carter mengungkapkan bahwa penyimpangan polisi, dengan menyalahgunakan wewenang yang dimiliki akan mendorong terjadinya pemudaran wibawa polisi. Memudarnya wibawa polisi akan mengarah kepada suatu instabilitas keamanan, yang bukan tidak mungkin akan mendorong tindakan anarkis. Memudarnya wibawa polisi ini sama artinya menyeret kembali Polri kembali ke dalam situasi yang tidak menguntungkan.
Dalam konteks kekinian memudarnya pencitraan dan wibawa Polri salah satunya disebabkan oleh prilaku militeristik dalam menjalankan tugas. Hal ini terkait dengan masih bercokolnya budaya militeristik dalam ’rahim’ pendidikan di Polri, bisa jadi pada pendidikan tingkat lanjut seperti PTIK, Lemdiklat, SESPIM POLRI, ataupun SESPATI POLRI hal tersebut kecil sekali ditemukan. Namun bila dikaji lebih dalam, khususnya pada pendidikan tingkat dasar seperti pada Sekolah Polisi Negara (SPN), dan Akedemi Kepolisian (Akpol) maka watak dasar militeristik dalam pendidikan tersebut akan sangat kentara. Penyimpangan prilaku anggota Polri bukan saja disebabkan karena keterbatasan materi dan kurangnya kesejahteraan anggota, melainkan lebih dari itu, penanaman watak dan budaya militeristik pada pendidikan dasar menjadi satu sumber dari prilaku menyimpang anggota Polri, khususnya pada tindakan kekerasan yang melawan prinsip dasar demokrasi dan HAM.
Bila dikaji lebih dalam ada tujuh prilaku menyimpang Polri, baik yang terkait dengan tindak kriminalitas maupun yang bertentangan dengan prinsip dan nilai demokrasi dan HAM.

  1. Sikap dan prilaku anggota Polri di masyarakat yang menampilkan kesan ’sok jago’ dan melakukan tindakan penekanan agar masyarakat takut dan oknum anggota Polri tersebut mengambil keuntungan pribadi.
  2. Oknum anggota Polri melakukan pemerasan, dalam bentuk pembodohan penjeratan pasal-pasal terhadap masyarakat pada berbagai kasus kriminalitas, agar masyarakat memberikan materi dalam bentuk uang ataupun dalam bentuk lainnya.
  3. Pembekingan perjudian dan tindakan melawan hukum lainnya. Hal ini dilakukan oknum anggota Polri untuk memperkaya diri sendiri, dengan asumsi membiarkan perjudian berkembang, namun sesekali melakukan razia atau penggrebekan untuk mengelabui atasannya dan membangun posisi tawar oknum tersebut pada pengelola tempat perjudian ataupun prostitusi lainnya.
  4. Oknum anggota Polri melakukan tindakan melawan hukum berat seperti perampokan, dan pembunuhan. Penyimpangan prilaku ini sangat berat, karena oknum anggota Polri tersebut telah memosisikan dirinya sebagai pelanggar hukum, dan melawan hukum, yang seharusnya ditegakkan.
  5. Penyimpangan terhadap visi dan misi serta doktrin Polri seperti pada tindakan kekerasan terhadap tahanan, pengunjuk rasa, serta aktivitas kekerasan lain yang dipraktikkan dalam operasional lapangan. Dalam kasus ini sesungguhnya Polri telah menyusun berbagai protap yang memagari agar Polri tidak lagi menggunakan pendekatan kekerasan dalam menjalankan tugasnya. Sehingga dalam konteks ini dapat dilihat bahwa penyimpangan pada prosedur yang telah ada menjadi penegas sejatinya budaya militerisme tersebut belum benar-benar hilang.
  6. Berupaya mempraktikkan pola dan langkah yang seharusnya ditinggalkan oleh Polri ketika memutuskan berpisah dengan TNI, yakni melakukan pengintelan terhadap anggota DPR, terkait dengan isu yang berkembang saat itu tentang impor beras dari Vietnam, di mana anggota DPR dari PDI Perjuangan dan PKS, serta berbagai pola yang sama sekali bertentangan dengan esensi Polri sebagai polisi profesional.
  7. Terlibat atau dilibatkan dalam politik praktis. Meski dalam kasus ini Polri cenderung pasif, tapi dalam berbagai kasus sejak Polri berdiri upaya untuk membangun posisi tawar dengan terlibat dalam politik praktik juga terjadi. Kasus terakhir misalnya keterlibatan Polri dalam konflik antara Abdurrahman Wahid, yang ketika itu sebagai presiden dengan DPR.
Ketujuh prilaku menyimpang tersebut sejatinya tidak perlu terjadi apabila implementasi dari esensi Polri sebagai polisi sipil yang profesional dalam menjalankan tugasnya. Penyimpangan prilaku ini pula yang membuat pencitraan Polri di mata masyarakat tidak kunjung membaik. Berbagai permasalahan dan tantangan yang seharusnya direspon dengan baik oleh Polri justru menjadi bumerang bagi Polri sendiri. Pencitraan yang kurang baik ini pulalah yang mendorong berbagai upaya dari Polri untuk menegakkan aturan dan hukum. Berbagai sangsi agar ada efek jera bagi oknum anggota Polri yang berprilaku menyimpang mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sanksi adiminstratif, hukuman badan, hingga pemecatan. Akan tetapi apa yang dilakukan oleh Polri belum sepenuhnya berhasil, hal ini terkait pada esensi pendidikan awal Polri yang masih belum bebas dari budaya militerisme. Sehingga diperlukan kebijakan yang strategis untuk mereduksi, dan pada akhirnya menghilangkan sama sekali budaya militerisme dalam pendidikan Polri disemua tingkatan.
Internalisasi Demokrasi dan HAM dalam Pendidikan Polri
Mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 4 yang menegaskan bahwa tugas Polri harus menjunjung tinggi HAM, serta esensi dari nilai dan prinsip demokrasi. Kesadaran yang dibangun oleh anggota Polri baru terbatas pada semangat eforia terpisah dari TNI, belum pada pengembangan sikap dan watak polisi sipil, yang menjunjung tinggi HAM, dan mempraktikkan esensi nilai dan prinsip demokrasi. Hal ini perlu dipertegas agar pencitraan Polri makin baik di mata masyarakat, dengan begitu akan makin memudahkan kinerja Polri dalam tataran yang lebih strategis.
Pemahaman anggota Polri terhadap demokrasi dan HAM sendiri masih harus dipertegas dalam bentuk contoh prilaku berlapis, dari mulai atasan yang paling tinggi hingga yang paling rendah. Secara prinsip hal ini relatif efektif ketimbang menggembar-gemborkan pentingnya demokrasi dan HAM dalam bentuk tertulis ataupun lisan. Akan tetapi bukan berarti pemberian materi tentang demokrasi dan HAM tidak ada, namun harus dikombinasikan dalam praktik keseharian di lapangan, apakah dalam bentuk kesetaraan di dalam kelas ketika memberikan materi, hingga kebebasan dalam mendebatkan berbagai materi yang disampaikan antara peserta didik dengan pengajar. Sebab tanpa contoh-contoh yang bersifat konkret, maka esensi nilai dan prinsip demokrasi serta HAM hanya akan menguap seiring selesainya pendidikan dari peserta.
Ada lima upaya yang harus dilakukan oleh Polri agar mampu mereduksi budaya militerisme dan mengedepankan budaya sipil yang sarat dengan nilai dan prinsip demokrasi serta HAM dalam pendidikannya, yakni:
  1. Esensi nilai dan prinsip demokrasi dan HAM telah diterapkan dalam kurikulum berbagai jenjang pendidikan di Polri, hanya yang perlu ditegaskan dalam pelaksanaan pendidikan tersebut adalah mengedepankan atmosfir akademik yang lebih memudahkan proses belajar-mengajar. Khusus untuk pendidikan dasar seperti di Akpol, dan SPN, dibutuhkan pendekatan pengajaran yang lebih menetralkan asumsi dasar awal siswa Akpol dan SPN tentang Polri yang sama dengan TNI.
  2. Mengembangkan budaya sipil dalam pendidikan di Polri. Budaya sipil yang diasumsikan di masa lalu yang tidak teratur, tidak disiplin, dan lain sebagainya harus pula direduksi. Sebab, dengan mengedepankan budaya sipil yang sesungguhnya, maka Polri telah mempelajari lebih mendalam artikulasi pendidikan yang mengedepankan nilai dan prinsip demokrasi serta HAM.
  3. Mengefektifkan komisi etika dan disiplin di tiap tingkatan pendidikan Polri. Komisi etika dan disiplin ini, tidak hanya mengurusi soal kedisplinan siswa di tiap pendidikan Polri, tapi juga memonitor sejauhmana perubahan prilaku siswa selama menjadi peserta didik. Sehingga Polri sebagai institusi dapat terus memonitor anggotanya ketika bertugas di lapangan. Artinya rekam jejak yang dimiliki Polri dapat menjadi satu acuan bagi kontrol dan pengawasan terhadap kemungkinan penyimpangan prilaku yang terjadi.
  4. Mengedepankan fungsi kontrol dari Mabes Polri, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam pelaksanaan pendidikan Polri di setiap jenjang. Hal ini terkait dengan hierarkis adminstratif, yang memosisikan lembaga-lembaga pendidikan di lingkungan Polri langsung berada di bawah Mabes Polri. Mabes Polri memiliki Dewan Pendidikan dan Latihan (Wandiklat) yang bertanggung jawab menentukan dan memformulasikan kebijakan-kebijakan berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan kepolisian harus mampu membangun pengawasan dan kontrol yang lebih efektif. Sementara Kompolnas yang merepresentasikan kontrol masyarakat, juga harus lebih pro aktif melakukan pengawasan terhadap konerja Polri, termasuk pelaksanaan pendikan Polri.
  5. Bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan dan kajian yang konsern terhadap demokrasi dan HAM, dalam bentuk supervisi ataupun terlibat langsung dalam pemberian materi dan praktik tentang demokrasi dan HAM. Biasanya lembaga-lembaga kajian dan pendidikan akan lebih inovatif dalam memberikan pendidikan dan pengajaran, tidak sekedar text by the book, tapi membangun satu kelas interaktif yang dapat memblejeti esensi demokrasi dan HAM serta praktiknya.
Polri yang profesional tanpa budaya militerisme merupakan dambaan masyarakat. Sebab mengedepankan pendekatan sipil menjadi satu upaya yang belum maksimal dilakukan oleh Polri. Konsep Perpolisian Masyarakat (Community Policing) secara harfiah juga belum mampu dijadikan ’produk unggulan’ bagi Polri untuk membangun citranya di masyarakat. Sehingga menata SDM Polri yang mampu menanggalkan budaya militerisme menjadi pilihan agar sedari dini SDM Polri telah terbebas dari budaya militerisme yang mengganggu esensi reformasi Polri.
Dan penataan agar lembaga pendidikan di Polri tidak memproduksi aktor-aktor pelanggeng militerisme di Polri yang tengah membangun pencitraan lembaganya sebagai polisi sipil menjadi satu keharusan bagi Polri agar tujuan awal dari reformasi Polri, dan alasan pemisahan Polri dari TNI menjadi makin kuat dan kentara.
DAFTAR PUSTAKA
Bachtiar, Harsya W. 1994. Ilmu Kepolisian. Jakarta:Grasindo.
Baldwin, Robert and Richard Konsey. 1982. Police Power and Politics. Disadur

oleh Kunarto. Kewenangan Polisi dan Politik. Jakarta: Cipta Manunggal.

Colombijn, Freek, and J. Thomas Linblad (eds). 2002. Roots of Violance in

Indonesia. Singapore: Institute of Asian Studies

Djamin, Awaloedin (et al.)1995. Manajemen Sumber Daya Manusia: Kontribusi

Teoretis Dalam Pembinaan dan Pengembangan Personel di Lingkungan Polri. Lembang: Sanyata Sumanasa Wira

——–, Administrasi Kepolisian RI: Kenyataan dan Harapan. Lembang: Sanyata

Sumanasa Wira

——–, 2000. Menuju Polri Mandiri yang Profesional: Pengayom, Pelindung, dan

Pelayan Masyarakat. Jakarta: Yayasan Tenaga Kerja Indonesia.

——–, 2005. Masalah dan Issue Manajemen Kepolisian Negara RI Dalam Era

Reformasi. Jakarta: Yayasan Brata Bhakti

Dahl, Robert. A. 2001. Perihal Demokrasi: Menjelajahi Teori dan Praktek

Demokrasi Secara Singkat. Jakarta: YOI

Ismawan, F. 1993. Menejemen Kepolisian di Indonesia. Lembang:Sanyata

Sumanasa Wira Sespim Polri

Langton, C (ed). The Military Balance: 2005-2006. London: IISS.
Kunarto. 1996. Merenungi Kritik Terhadap Polri. Jakarta: Cipta Manunggal
Mabes Polri. 1999. Reformasi Menuju Polri yang Profesional. Jakarta: Mabes

Polri

——–, 2004. Kajian Grand Strategi Polri Menuju 2025. Jakarta: Mabes Polri
Marpaung, Rusdi. et al. (ed). 2005. Dinamika Reformasi Sektor Keamanan.

Jakarta: Pro Patria

Meliala, Adrianus. 2002. Problematika Reformasi Polri. Jakarta: Trio Repro
——–,(ed). 2004. Evaluasi Peran Polri Dalam Pemilu 2004.Jakarta: Partnership
Mabes Polri. 1999. Sejarah Kepolisian di Indonesia. Jakarta: Mabes Polri.
Nimpoeno, S, Jhon. 1995. Merenungkan Kembali Posisi Strategis Polri.

Lembang: Sanyata Sumanasa Wira Sespim Polri

——–, 2006. Psikologi dan Fenomen Massa. Bandung: Psikologi Unpad
Oudang, M. 1952. Perkembangan Kepolisian di Indonesia. Jakarta: Mahabrata
Rahardjo, Satjipto. 2002. Polisi Sipil Dalam Perubahan Sosial di Indonesia.

Jakarta: Kompas

Soedarsono, Teguh. 2006. Community Policing dalam Bingkai Homeland

Security Merupakan Kemampuan yang Perlu Diwujudkan Guna Memerangi Aksi Terorisme dan Kejahatan Lainnya. Lembang: Sespim

Polri

Sukma, Rizal. Et al. 2003. Security Sector Reform in Indonesia: The Military and

The Police. The Neterlands: Netherland Institute of International ‘Clingendael’

Sarlito, W Sarwono. 1987. Polisi dan Masyarakat. Makalah Orasi Ilmiah. Jakarta:

PTIK

Stanley (ed). 2000. Indonesia di Tengah Transisi. Jakarta: Propatria
Sibarani, Santhy M. et al. 2001. Antara Kekuasaan dan Profesionalisme Menuju

Kemandirian Polri. Jakarta: PT. Dharmapena Multimedia

Sitompul, DPM. 2005. Perkembangan Hukum Kepolisian di Indonesia Tahun

1945-2004. Jakarta: Divisi Pembinaan Hukum Polri

——–,(ed). 1993. Beberapa Profesor Berbicara Tentang Polisi. Lembang:

Sespim Polri

——–,1997.Tugas Polri dan Hukum Pidana Internasional. Lembang: Sespim

Polri.

Tabah, Anton.2005. Melalui Scientific Crime Investigation Jenderal Da’i Bachtiar

Menangani Kasus-kasus Bom di Indonesia. Jakarta: Cintya Press
Yunanto, Sri. Et al. 2005. Evaluasi Kolekstif Reformasi Sektor Keamanan di Indonesia: TNI dan Polri. Jakarta: The RIDEP Institute-FES
B. Media Massa, Jurnal, Majalah, Paper Tidak Diterbitkan
Bulettin Polisi Sipil. Edisi September 2005 dan Januari 2006. Terbitan The RIDEP

Institute. Jakarta.

Indonesian Police Reform. Edisi Mei dan Juli 2005. Terbitan The

RIDEP Institute. Jakarta

Pratikno. ”Kultur Polri Berorientasi Publik”. 23 September 1999
Widoyoko, Danang. ”Catatan Atas Kinerja Kepolisian Dalam Pemberantasan

Korupsi”. Tanpa tahun.

Widodo Umar, Bambang. ”Analisis Terhadap Penerapan UU No. 2 Tahun 2002

Tentang Polri”. Tanpa Tahun.

——–, ”Polisi Dalam Konteks Perubahan Sosial” 26 Maret 2005.
Sumber : muradi.wordpress.com
Editor : Onco gamankz

Photobucket 
  Photobucket 
  Photobucket

Ditulis Oleh : satbrimob Polda NTBOnco Ngeblog

Artikel Upaya Mereduksi Budaya Militerisme Dalam Pendidikan Polri ini diposting oleh satbrimob Polda NTB pada hari Agustus 23, 2015. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: Get this widget ! ::

Tidak ada komentar: