Warung Internet

Agustus 23, 2015

BRIMOB: Menuju UPP ( Unit Polisi Paramiliter ) yang Profesional dan Demokratik

I. Pendahuluan
Sebagai salah satu bagian terintegral dalam Keluarga Besar Polri, Brigade Mobil (Brimob) mengalami apa yang dirasakan oleh organisasi induknya selama sepuluh tahun terakhir. Bahkan dalam berbagai kasus penanganan dan penegakan hukum (Gakum) unjuk rasa, kerusuhan, dan berbagai kasus di daerah konflik, Brimob dianggap sebagai unit yang bertanggung jawab terhadap berbagai tindak kekerasan yang terjadi. Masyarakat umumnya tidak banyak tahu esensi tugas dan fungsi Brimob, sehingga disamakan dengan personil kepolisian lainnya. Pendekatan dan penanganan yang khas dan berbeda dengan personil atau unit kepolisian lainnya, inilah yang menjadi esensi ketidaktahuan masyarakat terkait dengan tugas dan fungsi Brimob ketika diterjunkan di daerah rawan konflik, kerusuhan, ataupun unjuk rasa dengan intensitas rendah hingga yang mengarah kepada tindakan anarkisme.
Sejatinya sebagai bagian dari unit Polri, kurun waktu antara tahun 1999-2007, telah banyak melakukan perubahan secara organisasional, menyesuaikan ‘watak sipil’ yang diterapkan dalam perpolisian membuat Brimob mengikuti kebijakan tersebut dengan berbagai penyesuaian dan perubahan. Bisa dikatakan kurun waktu delapan tahun merupakan saat-saat yang berat bagi internal Brimob karena berbagai tuntutan yang menyudutkan unit tertua dalam kepolisian Indonesia tersebut, mulai pertanggungjawaban terhadap tindak kekerasan dan pelanggaran HAM hingga tuntutan pembubaran unit tersebut. Semua tuntutan tersebut dijawab dengan perbaikan dan pembenahan internal yang pada akhirnya makin mendorong Brimob lebih efektif dan fokus dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Apalagi secara organisatoris, Brimob juga tidak sendiri sebagai unit yang menangani kriminalitas dengan kadar tinggi, sejak tahun 2003, Detasemen Khusus 88 Anti Terror (Densus 88 AT), yang secara spesifik memiliki tugas khusus menangani berbagai kasus terror bom , meski pada praktik selanjutnya Densus 88 AT juga difungsikan pada berbagai penanganan kasus yang melibatkan Unit Reserse Kriminal,baik tingkat Mabes maupun tingkat Satuan Induk Penuh/Polda (SIP) dan Kesatuan Operasional Dasar/Polres (KOD) .
Keberadaan Densus 88 AT, di satu sisi merupakan kebijakan yang melengkapi berbagai unit yang ada di tubuh Polri, namun di sisi lain menjadi kompetitor yang positif bagi Brimob untuk berbenah dan menata internalnya agar lebih aseptabel, dan mendapatkan respon yang positif dari masyarakat terkait dengan berbagai operasi yang melibatkan Brimob. Meski belum maksimal efek pembenahan internalnya , namun Brimob telah berupaya membangun lanskap Unit Polisi Paramiliter (UPP) yang secara kelembagaan telah mengarah kepada identifikasi UPP yang professional dan demokratik. Dengan mendasarkan kepada respons positif terhadap setiap tuntutan, harapan, serta keinginan public untuk memiliki UPP yang tidak sekedar nampak watak militeristiknya, tapi juga telah mengidentikkan diri sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keluarga Besar Polri; sipil dan dalam lingkup perpolisian demokratik,yang dikontrol oleh adanya mekanisme pengawasan publik.
Dalam tulisan ini akan dibahas sejumlah kemajuan yang telah dilakukan oleh Brimob dalam kurun waktu 2007 hingga pertengahan tahun 2009 dengan mendasarkan pada tiga pendekatan; organisasi, prilaku, dan budaya yang berkembang dalam Brimob dan efeknya bagi kinerja Brimob dan Polri, serta efeknya bagi masyarakat secara luas. Ketiga pendekatan ini diasumsikan dapat mewakili penggambaran secara komprehensif perwajahan Brimob secara organisasi, dengan membandingkan permasalahan yang ada dalam organisasi, prilaku,dan budaya yang ada dengan pencapaian yang telah dilakukan oleh Brimob selama kurun waktu 2007 hingga pertengahan 2009. Dalam tulisan ini juga akan dikupas berbagai permasalahan serta ditawarkan beberapa solusi agar Brimob secara organisasi dapat menuntaskan berbagai permasalahan yang ada dan siap menuju Unit Polisi Paramiliter (UPP) yang professional dan demokratik, sebagaimana harapan masyarakat.
II. Permasalahan versus Pencapaian
Mengacu kepada Almanak 2007, ada sejumlah permasalahan yang mengganjal Brimob menjadi UPP yang professional dan demokratik. Permasalahan yang membelit Brimob yang paling krusial adalah transisi dari tradisi militeristik menuju kultur polisi sipil, di mana pola dan pendekatan militer tetap dipertahankan sebagai ciri khas UPP. Transisi tersebut mengandung konsekuensi yang harus dituntaskan oleh Brimob. Adapun permasalahan tersebut antara lain: sentralisme komando dalam organisasi Brimob; metode pendekatan pada penyelesaikan kasus masih dengan pendekatan lama; sebaran personil Brimob yang tidak merata; keterbatasan keahlian dan keterampilan di lapangan yang berimplikasi kepada pola pendekatan,yang menyebabkan prilaku personil belum sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat; implementasi sejumlah kebijakan yang mengetengahkan pendekatan perpolisian demokratik masih terkendala; penyempurnaan struktur kelembagaan masih terkendala secara tekhnis; perubahan internal yang terjadi belum membuahkan efek jera dan prestasi bagi personil Brimob yang mencerminkan institusionalisasi UPP yang professional dan demokratik; eksklusivitas personil Brimob di antara unit lainnya; pola rekruitmen yang berstandar lama. Kesembilan permasalahan tersebut terbagi kedalam tiga pendekatan sebagaimana uraian di bawah ini:
Organisasi Brimob
Pertama, permasalahan sentralisme komando Brimob yang menyulitkan mobilisasi dan pengerahan personil pada berbagai kasus. Karakteristik yang sedikit berbeda dengan unit polisi lainnya membuat personil Brimob kesulitan dalam mengimplementasikan tali komandonya. Ada psikologis yang berbeda ketika komando tidak dipegang atau dioperasionalisasikan oleh atasan Brimob langsung. Kondisi ini bukan tanpa sepengetahuan pimpinan Polri, sehingga ketika ada kesempatan melakukan revisi terhadap Rencana Strategis Polri Tahun 2005-2009, maka langkah untuk melakukan pembenahan terhadap struktur komando Brimob agar lebih mudah dan dapat dioperasionalisasikan hingga level KOD. Mengacu pada Renstra Polri Perubahan yang ditetapkan pada tanggal 26 April 2007No.Pol.9/IV/2007 Tentang Rencana Strategi Polri 2005-2009 perubahan, yang merubah Renstra Polri No. Pol. 20/IX/2005, maka keberadaan Brimob secara bertahap akan berbasis pada KOD, dengan Polda sebagai Satuan Induk Penuh (SIP) yang akan banyak berfungsi sebagai penyelia dan pengimplementasi kebijakan Mabes Polri sebelum diterjemahkan secara operasional di lapangan oleh kesatuan Brimob yang ada di KOD.
Kebijakan ini sesungguhnya bagian dari proses selama sepuluh tahun terakhir Brimob dalam melihat kecenderungan arah dan pola kelembagaan Brimob. Sebagaimana diketahui bahwa acuan Unit Polisi Paramiliter secara garis besar mengacu kepada tiga model, yakni: Anglo Saxon model, yang cenderung diadopsi oleh Negara-negara bekas jajahan Inggris, kecuali Amerika Serikat yang menempatkan UPP-nya setara dengan militer, dengan mengadopsi berbagai pendekatan kemiliteran dalam operasionalisasinya. Bahkan dalam banyak kasus, UPP difungsikan sebagai satuan pemukul cepat bagi ancaman terhadap integritas Negara. Inggris menempatkan UPP-nya bersama militer untuk mematikan gerak separatism di Irlandia Utara. Hanya saja Anglo Saxon Model ini menempatkan control komandonya pada masing-masing kepolisian daerah. Kedua, model Anglo Francais, model ini banyak diadopsi oleh Negara-negara seperti Perancis, Spanyol, dan Italia serta bekas jajahan. Hanya nama saja yang berbeda seperti Gendarmarie, atau Carabinieri, dan lain sebagainya. UPP model ini menempatkan struktur komandonya berada di bawah Departemen Pertahanan dan atau masuk struktur Angkatan Darat, dengan penugasan pada Departemen Dalam Negeri, dan atau kementerian kepolisian. Sementara model yang ketiga adalah model UPP di Amerika Serikat yang menegaskan UPP adalah bagian dari kepolisian yang sepenuhnya dikontrol oleh otoritas sipil. UPP di Amerika Serikat meski di beberapa Negara bagian memiliki karakteristik masing-masing namun tetap merupakan bagian dari kepolisian, yang kinerjanya diawasi oleh publik. Meski mengadopsi berbagai atribut dan taktik serta pendekatan militeristik, UPP di Amerika Serikat tetap memperhatikan struktur komando dari induk organisasinya sebagai bagian dari kepolisian yang diawasi oleh masyarakat. Karakteristik UPP di Amerika Serikat ini relative unik mengikuti struktur yang ada di kepolisian di Negara tersebut yang tidak seragam antar Negara bagian.
Secara kelembagaan, Brimob cenderung dekat dengan model yang ada di Amerika Serikat. Selain merupakan bagian dari struktur kepolisian, Brimob juga cenderung berperan dan berfungsi sebagai unit yang menanggulangi gangguan Kamtibmas berkadar tinggi. Dengan sedikit modifikasi karena konsep kepolisian Indonesia adalah kepolisian nasional, maka struktur komando Brimob akan berada hingga tingkat Polres/Polresta (KOD) pada tahun 2009 ini. Sekedar gambaran, sebelumnya selain Brimob Daerah di tingkat Polda, Brimob juga ditempatkan di tiap Polwil sebanyak satu kompi, akan tetapi penempatan satu kompi Brimob di Polwil ternyata tidak cukup efektif. Mengacu pada Renstra Polri versi perubahan tahun 2007, maka efektifitas tali komando juga dapat dilakukan dengan baik. Setidaknya pimpinan tertinggi di KOD dapat secara efektif melakukan pergerakan personil dengan baik. selain itu memupus permasalahan psikologis antar personil Brimob dengan pimpinan KOD yang mem-BKO-kan atau di-BKO-kan.
Kedua, metode pendekatan pada penyelesaikan kasus masih dengan pendekatan lama. Secara kelembagaan respons Mabes Polri terkait dengan pola penanganan dan pendekatan yang dilakukan oleh personil Brimob di lapangan dirasakan masih belum ideal. Sehingga pada Restra Polri versi Perubahan tahun 2007,secara khusus mempertegas beberapa hal yakni:
Mabes Polri berkedudukan sebagai perumus kebijakan politik strategis keamanan mengikat seluruh jajaran Polri termasuk kehandalan kesatuan pelaksana utama; evaluasi dan pengembangan spesialisasi utama seperti Reskrim, Intelkam, Babinkam, dan Brimob…,
Memperbaiki dan mereposisi Brimob sebagai korps khusus professional dengan daya tangkal yang tinggi dengan fungsi yang berbeda dengan fungsi militer untuk terwujudnya; 1) Kemampuan menetralisir ancaman kekerasan terhadap masyarakat; 2) Memantapkan fungsi Brimob dalam melawan insurgensi dan bekerjasama dengan TNI…,
Selama dua tahun berjalan, langkah-langkah tersebut memang belum nampak efeknya bagi masyarakat secara luas, karena masih terjadi tindak kekerasan dan bentrok fisik antara Brimob dengan masyarakat atau dengan apparatus lainnya, seperti TNI. Namun secara internal, kebijakan tersebut dilakukan dengan berbagai pola pendekatan yang massif dan terkendali. Akan tetapi memang harus diakui bahwa menerapkan kebijakan dengan pola top down membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Dibutuhkan penyesuaian-penyesuaian dengan jedah antara pengiriman personil ke daerah rawan konflik dengan masa istirahat di kesatuan. Sebab, secara psikologis tingkat stress yang tinggi pasca bertugas hanya akan memberikan efek negative terhadap para personil apabila dipaksakan dengan berbagai materi yang secara teoretik sangat ideal, sementara realitas di lapangan justru berbeda. Meski demikian, efek positif yang dapat dirasakan langsung terkait dengan kebijakan tersebut adalah menurunnya tingkat kekerasan dan bentrok fisik antara Brimob dengan masyarakat dan atau TNI antara tahun 2007 hingga pertengahan tahun 2009.
Bisa jadi turunnya tingkat kekerasan yang dilakukan oleh personil Brimob dalam penanganan kasus dalam kurun waktu tersebut disebabkan menurunnya tingkat konflik yang terjadi di beberapa titik konflik seperti NAD yang berakhir damai dengan ditandatanganinya perjanjian antara pemerintah dengan GAM. Di Poso serta Maluku juga relative kondusif, kecuali di Papua yang masih menyisakan konflik antara pemerintah dengan OPM. Sementara konflik-konflik yang muncul di masyarakat cenderung bersifat parsial dan karena efek dari produk kebijakan politik, seperti otonomi daerah, pemekaran daerah, dan Pilkada dan Pemilu , serta unjuk rasa yang merupakan bagian dari proses demokrasi yang positif. Akan tetapi secara bertahap pola pendekatan yang dilakukan mengacu kepada idealitas perpolisian demokratik, yang memiliki rambu-rambu yang membatasi penggunaan kekerasan dalam setiap aktivitas institusi keamanan, di mana termasuk di dalamnya unit polisi paramiliter.
Ketiga, sebaran personil Brimob yang tidak merata. Sebagaimana diketahui bahwa jumlah personil Brimob sekitar 32 ribu, dengan konsentrasi di Markas Besar Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat sebanyak enam ribu, serta tiga Sentral Komando Brimob; Brimob Polda Sumatera Utara untuk Indonesia bagian Barat, Brimob Polda Jawa Timur untuk Indonesia bagian Tengah, serta Brimob Polda Sulawesi Selatan untuk Indonesia bagian Timur. Masing-masing sentral komando tersebut memiliki kurang dari dua ribu personil. Sedangkan polda-polda/SIP lainnya memiliki personil berkisar antara 1000-800 personil. Kondisi tersebut secara operasional menjadi bagian kendala dalam berbagai penanganan kasus dan konflik yang berkembang di masyarakat. Selain masalah komando dalam konteks personil yang di-BKO-kan sebagaimana uraian tersebut diatas, juga terkait dengan titik rawan konflik yang secara operasional penanganan menjadi titik lemah Brimob selama ini. Tak heran, beberapa penanganan kasus di Poso, NAD, Maluku, serta Papua pada saat bersamaan meledak membuat Brimob mengalami kesulitan dalam pengiriman personil. Belum lagi penanganan konflik politik seperti konflik pasca Pilkada, Pemilu, bahkan Pilkades, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kasus yang ditangani oleh Brimob secara simultan dan terencana.
Respon yang dilakukan oleh Mabes Polri dan kemudian Mabes Brimob adalah perencanaan penambahan personil pada tahun 2009 berjalan ini dari 32 ribu menjadi 50 ribu dengan menitikberatkan pada sebaran personil Brimob dengan basis di KOD. Asumsi penambahan sebanyak kurang lebih 13 ribu personil dalam kurun waktu dua tahun berjalan adalah guna memperkuat dan menyeimbangkan sebaran personil antar daerah dengan menperhatikan tipe Polda yang ada. Selama ini ada tiga tipe Polda yakni; Polda Tipe A yang dipimpin oleh jenderal polisi bintang dua, atau Inspektur Jenderal (Irjen) , Tipe B, yang dipimpin oleh jendral bintang satu senior, atau Brigadir Jendral (Brigjen) dan Polda Persiapan, yang biasanya merupakan provinsi/daerah hasil pemekaran, dan Polda Persiapan ini untuk sementara sampai infrastrukturnya mapan dicangkokkan ke Polda induk. Biasanya Polda Persiapan ini dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi (KBP) senior dan atau Brigadir Jendral yunior, yang mengacu pada pola pengembangan wilayah kepolisian pada strata dan tingkatan pimpinan. Sehingga Polda Persiapan biasanya disatukan dengan polda provinsi induk.
Perlu juga digarisbawahi bahwa penambahan jumlah personil juga merupakan kebijakan umum Mabes Polri. Dalam pengertian bahwa rasio polisi dengan masyarakat yang selama ini juga belum merata menjadi catatan tersendiri, selama ini rasio antara jumlah personil Polri dengan masyarakat berkisar antara 1:400 hingga 1:1200 , ketidakmerataan ini membuat Polri secara kelembagaan juga mengalami kesulitan dalam penanganan berbagai kasus. Idealnya jumlah personil mengikuti meningkatkanya jumlah populasi, sehingga secara khusus beberapa Presiden pasca Soeharto; B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono mendorong peningkatan jumlah personil Polri. Sehingga sebenarnya jumlah personil Brimob saat ini belum ideal, karena bila mengacu pada komposisi jumlah personil UPP di banyak Negara adalah sekitar sepersepuluh dari jumlah keseluruhan anggota kepolisian. Jika anggota Polri pada tahun 2009 sekitar 400 ribu , maka jumlah idealnya personil Brimob adalah berkisar di angka 40 ribua-an. Bisa jadi asumsi angka 50 ribuan personil Brimob ditahun 2009 ini didasari dengan masih besarnya ancaman keamanan berkadar tinggi khususnya terkait dengan konflik komunal, separatisme, dan ancaman keamanan terkait dengan efek dari demokratisasi dan globalisasi, dengan membandingkan sebaran personil Brimob yang belum merata.
Keempat, keterbatasan keahlian dan keterampilan di lapangan yang berimplikasi kepada pola pendekatan. Kekurangan tersebut disadari benar oleh Mabes Polri dan pimpinan Brimob. Apalagi dalam berbagai penanganan kasus terbentur juga permasalahan yang terkait dengan pola pendekatan yang mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan oleh personil Brimob di lapangan. Kebijakan yang dibuat oleh pimpinan Polri serta dilaksanakan oleh pimpinan Brimob adalah meningkatkan dan lebih memperdalam keahlian dan keterampilan personil Brimob, khususnya yang terkait dengan interaksi dengan masyarakat secara langsung.

  • Memberikan pengalaman magang dan pelatihan khusus berorientasi sipil yang berbeda dengan militer.
  • Memberikan perhatian khusus kepada Korp. Brimob yang dikirimkan ke daerah konflik agar berfungsi sebagai penegak hukum sipil yang berwibawa berbasis persuasive atau komplementer dengan militer.
  • Membuat perencanaan organisasi yang utuh (termasuk kesejahteraan personilnya) untuk penyesuaian dan penyeimbangan kualitas serta kuantitas personil Brimob.


Harus diakui bahwa program tersebut masih dalam proses internalisasi, dalam pengertian implementasi di lapangannya belum dapat secara nyata dirasakan oleh masyarakat. Bahkan jauh sebelum Renstra Polri versi perubahan dibuat, Kepala Brimob Polri mengeluarkan Keputusan No. Pol: Skep/94/X/2005 Tentang Panduan Implementasi Perpolisian Masyarakat bagi personil Brimob. Dalam empat tahun sejak Skep Kepala Brimob tersebut implementasi Perpolisian Masyarakat oleh personil Brimob hanya membuat bingung personil di lapangan. Ada semacam kontradiksi yang dialami oleh personil terkait dengan implementasi Perpolisian Masyarakat, di satu sisi, personil Brimob dibekali dengan briefing oleh komandannya terkait dengan penegakan hukum dan pengkodisian daerah pasca konflik dengan pendekatan yang digunakan adalah penegakan hukum (Gakum). Sebagaimana diketahui pendekatan dengan penegakan hukum diterjemahkan di lapangan sebagai penangkapan bagi yang melanggar, dan penggunaan kekerasan dalam implementasinya bila diperlukan. Di sisi lain, pengamanan wilayah pasca konflik yang dilakukan oleh personil Brimob seringkali merupakan daerah dengan status Darurat Sipil atau setidaknya Tertib Sipil, di mana langkah-langkah sebagaimana diuraikan di atas dilakukan secara sistematis. Kondisi tersebut secara aktif tidak kondusif dilakukan oleh personil Brimob di lapangan, bisa jadi implementasi Skep Ka Brimob hanya dapat dilakukan oleh personil Brimob di Markas Brimob atau Kesatrian-kesatrian dengan jalan berinteraksi dengan masyarakat.
Dengan kata lain peningkatan keterampilan yang dimiliki oleh Brimob meski secara operasional dapat diimplementasikan, namun secara praktis belum mampu mengubah pola pendekatan, sebagaimana harapan masyarakat luas. Sebagaimana diketahui bersama, unit-unit dalam Brimob telah mampu membuktikan diri sebagai unit yang handal dan mampu menyelesaikan tugas dengan sejumlah prestasi. Baik sebagai bagian dari Tim dalam penanganan separatisme dan terror bersama TNI, Densus 88 AT, dan Intelkam Polri, maupun sebagai aktor utama dalam penanganan berbagai konflik dan unjuk rasa yang berakhir dengan kekerasan.
Namun demikian, proses evolutif perubahan pola pendekatan akan terjadi dengan sinergis apabila proses pelembagaan Brimob dapat terjadi dengan baik sebagai Unit Polisi Paramiliter yang professional dan demokratik. Dengan sejumlah kebijakan Mabes Polri yang mengarahkan semua unit yang ada dalam Keluarga Besar Polri untuk bermetamorfosis menjadi perpolisian yang masuk dalam lingkup demokratik, maka proses perubahan pola tersebut cepat atau lambat akan terjadi.
Perilaku Personil Brimob
Kelima, implementasi sejumlah kebijakan yang mengetengahkan pendekatan perpolisian demokratik masih terkendala. Kendala tersebut terletak pada proses transformasi yang tengah berjalan di internal Brimob. Beberapa kebijakan terkait dengan hal tersebut antara lain: Surat Keputusan Kapolri No. Pol.:Skep/1320/VIII/1998, tertanggal 31 Agustus1998 Tentang Panduan Lapangan untuk Meningkatkan Pelayanan Polri di Era Reformasi, Keputusan Kapolri No.Pol.: Kep. 53/X/2002, tertanggal 17 Oktober 2002 Tentang Administrasi dan Organisasi Brimob dan Keputusan Kapolri No.Pol.: Kep/54/X2002 yang terkait dengan perubahan unit Brimob di tingkat Polda, Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/27/IX/2002,Tentang Reformsi Brimob, di mana termasuk perubahan motto Brimob, Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/360/VI/2005 tertanggal 10 Juni 2005 Tentang Grand Strategi Polri 2005-2025 di mana termasuk di dalamnya tentang reposisi pelembagaan Brimob, Keputusan Kapolri No.Pol.: Kep/20/IX/2005, tertanggal 7 September 2005 Tentang Rencana Strategis Polri 2005-2009 serta perubahannya No. Pol.: Skep/9/IV/2007 Tentang Rencana Strategis Polri 2005-2009 (Perubahan), Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/15/VI/2007 tertanggal 12 Juni 2007 Tentang Rencana Kerja Polri Tahun 2008, Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/27/VI/2008 tertanggal 10 Juni 2008 Tentang Rencana Kerja Polri Tahun 2009, Kep Kapolri No. Pol.: Kep/37/X/2008 Tentang Program Kerja Akselerasi Transformasi Polri Menuju Polri yang Mandiri, professional, dan Dipercaya Masyarakat , Keputusan Kepala Brimob Polri No.Pol.: Skep/94/X2005 Tentang Panduan Pelaksanaan Perpolisian Masyarakat bagi personil Brimob, Keputusan Kepala Brimob Polri No. Pol.: Skep/115/XI/2006 Tentang Panduan bagi Pelaksanaan Operasional Brimob, serta berbagai surat edaran dan kebijakan operasional di internal Brimob yang mempertegas komitmen Brimob dalam lingkup perpolisian demokratik, yang sipil, professional, mandiri, dan dipercaya masyarakat .
Sejumlah kebijakan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan untuk menarik ‘gerbong’ Brimob dalam rangkaian Keluarga Besar Polri menuju Perpolisian demokratik dengan karakteristik sipil,professional, mandiri, dan dipercaya masyarakat. Meski secara realitas kebijakan-kebijakan tersebut belum sepenuhnya dijalankan pada tingkat operasional sesuai dengan harapan publik. Akan tetapi internalisasi nilai-nilai terkait dengan perpolisian demokratik dalam konteks UPP secara massif berjalan. Namun demikian, dibutuhkan waktu yang lebih lama mengubah pola pikir yang telah terpatri sebagai kesatuan paramiliter, dengan merasa lebih militer daripada sebagai personil kepolisian. Dengan kata lain, selama dua tahun berjalan, implementasi sejumlah kebijakan terkait dengan Brimob dalam lingkup perpolisian demokratik masih belum berjalan optimal. Ada tiga hal yang membuat kebijakan tersebut belum optimal, yakni: satu, intensitas pengiriman personil Brimob ke daerah konflik dan rawan keamanan membuat para personil tersebut tidak memiliki waktu untuk menyerap secara optimal setiap kebijakan yang dibuat terkait dengan institusi dan personil Brimob. Rotasi personil yang menjadi kebijakan internal Brimob juga tidak cukup membantu proses penyerapan tersebut. Dua, ada sikap semacam defensive dan kebanggaan semu terhadap korps dari internal Brimob terkait dengan implementasi setiap kebijakan tersebut, sehingga membuat setiap kebijakan yang melibatkan institusi dan personil tidak terserap maksimal. Tiga, minimnya interaksi personil Brimob dengan unit-unit yang ada di lingkungan Polri menyebabkan penyerapan dari implementasi setiap kebijakan menjadi tidak maksimal. Sebagaimana diketahui secara psikologis bahwa interaksi personil akan mempercepat penyerapan setiap kebijakan yang telah dibuat.
Keenam, penyempurnaan struktur kelembagaan masih terkendala secara tekhnis. Selama dua tahun berjalan permasalahan ini sesungguhnya hampir sudah tidak lagi ada. Fokus penyempurnaan kelembagaan Brimob dalam dua tahun berjalan adalah bagaimana struktur Brimob bisa hingga KOD, dengan kualitas dan kuantitas personil Brimob yang sesuai dengan kebutuhan. Sementara penyempurnaan struktur kelembagaan Brimob selama kurun waktu dua tahun berjalan hanya penyempurnaan tugas dan fungsi pada perubahan penamaan Gegana, menjadi Sat 1 Gegana, yang merupakan salah satu respon dan pembagian tugas antara Brimob dengan Densus 88 AT. Gugus tugas dan Komando kewilayahan yang tengah berjalan, meski belum optimal dalam mendukung sebaran personil dan tugas serta fungsi Brimob khususnya dalam berbagai penugasan yang terkait dengan ancaman keamanan berkadar tinggi, namun relative berjalan. Hal lain yang jadi konsern dalam penyempurnaan struktur Brimob adalah bagaimana irisan tugas antara Brimob dengan Densus 88 AT tidak sering terjadi. Selama ini memang terjadi penumpukkan tugas dan fungsi antara keduanya. Selain masalah koordinasi, juga ada pembangunan opini yang kurang baik apabila hal tersebut dibiarkan.
Secara bertahap focus tugas dan fungsi Brimob diarahkan lebih kepada penanganan berbagai ancaman keamanan berkadar tinggi non-teror seperti konflik komunal, separatisme, unjuk rasa dengan kekerasan, dan ancaman bom. Sementara ancaman keamanan dengan menggunakan metode terror, banyak diantisipasi oleh Densus 88 AT. Di samping itu juga pengamanan perbatasan menjadi bagian yang terus dibenahi hingga pada saatnya Brimob dapat secara penuh melakukan tugas pengamanan perbatasan, sebagaimana yang dilakukan oleh UPP di Eropa dan sebagian besar Negara di Amerika Selatan dan Tengah. Sebagaimana diketahui selama ini perbatasan antar Negara dijaga oleh kesatuan dari TNI, seiring dengan waktu dan pembacaan analisis ancaman keamanan, bukan tidak mungkin Brimob akan secara penuh menjaga perbatasan antar Negara, tidak lagi sekedar membantu dan mem-back up TNI, sebagaimana yang dilakukan selama ini.
Ketujuh, perubahan internal yang terjadi belum membuahkan efek jera dan prestasi bagi personil Brimob yang mencerminkan institusionalisasi UPP yang professional dan demokratik. Dalam dua tahun berjalan langkah untuk membuat efek jera dan prestasi (punishment and reward) bagi personil Brimob relative berjalan dengan baik. Selain prestasi dan penghargaan yang diberikan kepada personil, juga hukuman bagi personil yang menyimpang dari esensi kepolisian sebagaimana yang termakhtub dalam Tri Brata dan Catur Prasetya, yang diimplementasikan dalam Kode Etik Profesi Polri. Meski tingkat pelanggaran meningkat, seperti melakukan tindak pidana kriminalitas, penganiayaan dengan pemberatan, hingga lari dari tanggung jawab sebagai Personil Brimob (desersi), tapi tingkatan hukuman yang dilakukan juga bervariasi. Variasi hukuman atas pelanggaran tersebut mulai sanksi administrative seperti penundaan kenaikan pangkat dan mutasi, hingga pemecatan dan hukuman kurungan.
Hal yang perlu digarisbawahi selain masalah pemberian penghargaan dan hukuman adalah bahwa tingkat kesejahteraan personil Brimob ‘masih jauh panggang dari api’. Kebijakan peningkatan kesejahteraan personil Brimob khususnya dan personil Polri umumnya terbatas pada wacana dan terbentur minimnya anggaran bagi Polri. Berbagai keputusan dan kebijakan Kapolri terkait dengan peningkatan kesejahteraan anggota Polri, umumnya dan personil Brimob khususnya telah banyak diterbitkan. Bahkan pada Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/37/X/2008, ditegaskan tentang program kesejahteraan dan remunerasi bagi anggota Polri secara kesuluruhan, dengan sejumlah catatan, yang bila diimplementasikan membutuhkan waktu dan respon yang serius dari pemerintah dan Mabes Polri secara simultan dan terarah, khususnya pada anggaran peningkatan kesejahteraan dan program remunerasi. Sebab, secara teoretik bila kesejahteraan telah terpenuhi, maka upaya peningkatan kinerja akan lebih mudah dilakukan. Akan tetapi sejumlah kebijakan yang terkait dengan pendisiplinan dan pola punishment and reward secara sistematis mampu mengurangi tingkat penyimpangan yang dilakukan oleh personil Brimob selama kurun waktu 2007 hingga pertengahan 2009. Meski demikian, harus digarisbawahi pula bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh sejumlah personil Brimob tidak berdiri sendiri. Dalam pengertian, kesejahteraan personil Brimob menjadi salah satu kunci utama selain memberikan penghargaan dan hukuman terkait dengan kinerja dan prilaku personilBrimob.
Budaya yang Berkembang di Brimob
Delapan, eksklusifitas personil Brimob di antara Unit Polri lainnya. Permasalahan ini terus berkembang mengingat secara organisatoris, Brimob terpisah dari unit-unit lainnya, baik perumahan, pola pelatihan, hingga interaksi personal. Satu-satunya interaksi intensif antar anggota Polri, termasuk personil Brimob adalah bila ada penugasan dan atau perayaan HUT Polri. Selebihnya, personil Polri jauh terpisah kompleks dan markas komandonya dengan unit di lingkungan Polri lainnya. Harus diakui permasalahan ini belum dapat dipecahkan secara organisasi oleh Polri, mengingat karakteristik paramiliter yang melekat pada Brimob membuat interaksi tersebut berjalan lamban. Apalagi biasanya markas komando Brimob menyatu dengan barak dan atau kompleks perumahan anggota Brimob. Beberapa agenda internal misalnya pernah dicoba dengan menyelenggarakan kompetisi antar unit dalam olah raga atau kesenian menyambut HUT Polri ataupun HUT RI, akan tetapi,karena sifatnya tidak intensif, maka interaksi tersebut tidak terjaga dengan baik.
Ada semacam dilemma yang terus melekat dalam permasalahan ini yakni:di satu sisi, interaksi antar unit di dalam lingkungan Polri memberikan efek positif dalam berbagai penugasan dan perasaan yang sama sebagai anggota Polri. Di sisi lain, interaksi tersebut juga membuat personil Brimob ‘kurang steril’ sebagai bagian dari anggota UPP, maupun unit yang bersifat khas dan cenderung menggunakan pola pendekatan yang berbeda dengan unit dilingkungan Polri lainnya. Dalam banyak kasus interaksi yang intensif justru menumpulkan kekhasan yang dimiliki oleh setiap personil Brimob. Apalagi mengingat unit-unit lainnya relative memiliki akses ekonomi non-formal, diluar gaji dan tunjangan yang menjadikan opini menjadi anggota kepolisian non UPP lebih memiliki akses ekonomi daripada menjadi anggota militer dan atau paramiliter.
Harus diakui permasalahan ini belum terpecahkan hingga sekarang, langkah-langkah yang dilakukan oleh internal Polri maupun Brimob sepanjang dua tahun berjalan lebih pada interaksi program dan penugasan. Hampir tidak ada langkah kongkret yang mempertegas interaksi antara personil Brimob dengan anggota unit Polri lainnya. Bisa jadi hal tersebut dikarenakan agar Brimob dapat tetap steril sebagai unit khas yang memiliki tugas dan fungsi yang khusus pula dari berbagai hal yang menyimpang , yang cenderung meredupkan esensi kekhasan dan tugas utamanya sebagai polisi paramiliter.
Kesembilan, pola rekruitmen yang berstandar lama. Respon dari masalah ini adalah dengan memperbaiki pola rekruitmen yang ada agar sesuai dengan kebutuhan serta mampu menangkal setiap ancaman terhadap kondusifitas Kamdagri.

  • Mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu mengemban tugas Polri dan mencukupi baik dari segi kualitas maupun kuantitas dalam rangka menciptakan lembaga kepolisian yang professional
  • Pengembangan kekuatan SDM Polri dilaksanakan melalui penambahan anggota baru Polri, dengan mengutamakan putra daerah (prinsip local boy for local job) dengan mengutamakan kebutuhan organisasi mencapai rasio polisi dengan penduduk1:500 pada akhir tahun 2009
  • Menerapkan proses rekruitmen dan seleksi Brimob yang lebih ketat dari polisi reguler


Kebijakan tersebut juga ditekankan untuk tidak lagi melakukan seleksi pada level tamtama pada akhir tahun 2009, dan berlaku juga bagi Brimob. Sehingga seleksi penerimaan anggota Brimob mengikuti kebijakan Mabes Polri dengan titik tekan pada ketatnya seleksi untuk Brimob. Mengacu pada hal tersebut saat ini penerimaan anggota baru Polri terdiri dari tiga jalur, yakni: Jalur bintara, Akademi Kepolisian (Akpol) di mana statusnya juga ditingkatkan dengan bersumber pada sarjana/sederajat, serta Penerimaan Perwira Polri Sumber Sarjana (PPSS). Akan tetapi perlu juga digarisbawahi bahwa seleksi internal pasca lulus dari Akpol, seleksi spesialisasi bagi perwira pertama Polri untuk menjadi personil Brimob hingga saat ini masih belum jelas. Sekedar gambaran, banyak perwira di Brimob banyak tidak mengetahui mengapa diarahkan menjadi personil Brimob. Awalnya mungkin sebagai bagian dari ‘tour of duty’, namun pada perjalanannya terpaksa menyukai, walau pada akhirnya jatuh cinta dan bangga menjadi bagian dari Korp Baret Biru, Brimob. Proses ini patut dipahami mengingat menjadi perwira di Korp Brimob berarti ‘kontrak mati’ untuk tidak bisa semakmur dan sesejahtera rekan-rekan seangkatan yang berada di unit lain di lingkungan Polri.

Sementara untuk jalur bintara dan PPSS, pada prosesnya relative tidak serumit proses lulusan Akpol yang ingin masuk Brimob. Kedua jalur ini memang telah sejak awal diplot untuk kebutuhan yang ada di Brimob dan unit-unit lainnya. Dalam pengertian, keberadaan dua jalur rekrutmen tersebut sesungguhnya tergantung dari seberapa cermat dan telitinya internal Brimob dalam melakukan seleksi dan penerimaan personil baru. Dengan memperhatikan kompetensi, proposionalitas, transparan, dan obyektif.


III. Penutup
Terlepas masih adanya permasalahan yang mengganggu proses transformasi Brimob menjadi UPP yang tidak sekedar menampakkan wajah militeristiknya tapi juga mencitrakan Brimob sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keluarga Besar Polri yang telah menegaskan sebagai kepolisian nasional yang sipil dan demokratik Brimob telah melakukan sejumlah respon positif terhadap tuntutan publik. Ini berarti langkah yang telah dicapai dalam dua tahun berjalan relative positif bagi masa depan Brimob sebagai UPP yang professional dan demokratik.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa titik tekan yang harus dijadikan pijakan bagi pimpinan Polri dan Brimob dalam merumuskan kebijakan terkait Brimob adalah bagaimana menselaraskan antara tuntutan tugas dan fungsi sebagai Unit Polisi Paramiliter yang menjadi bagian integral Polri dengan kualitas dan kuantitas personil yang kompeten dan proposional dengan memperhatikan kemampuan dan keterampilan serta kesejahteraan personilnya. Bila hal tersebut lalai diperhatikan, bukan tidak mungkin kemampuan dan keahlian yang dimiliki akan dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan yang efeknya lebih besar dari sekedar penyimpangan yang dilakukan oleh anggota polisi biasa. Membiarkan personil Brimob dalam situasi yang mendilema bukan saja akan merusak pencitraan Polri dan Brimob, tapi juga cita-cita mengembangkan UPP yang professional dan demokratik hanya akan sekedar harapan.
Sumber : muradi.wordpress.com

Photobucket 
  Photobucket 
  Photobucket

Ditulis Oleh : satbrimob Polda NTBOnco Ngeblog

Artikel BRIMOB: Menuju UPP ( Unit Polisi Paramiliter ) yang Profesional dan Demokratik ini diposting oleh satbrimob Polda NTB pada hari Agustus 23, 2015. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: Get this widget ! ::

Tidak ada komentar: