Polri menyatakan tegas melarang aktivitas kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) berkembang di tanah air. Alasannya kelompok ini memiliki paham yang tidak sejalan dengan falsafah negara dan Pancasila.
"Pemerintah tidak membenarkan ISIS untuk beraktifitas di Indonesia. Paham ISIS bertentangan dengan Pancasila," kata Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Menurut Boy, dalam Undang-undang Ormas, UU 17/2013, diatur ketentuan organisasi masyarakat yang boleh dan tidak berdiri di Indonesia. "Setiap Ormas dilarang bertentangan dengan Pancasila,"
Kelompok yang mengusung bendera hitam bertuliskan kalimah tauhid ini dianggap mengedepankan cara-cara kekerasan dalam memperjuangkan keinginannya. Polri sendiri belum mengambil langkah hukum untuk mereka yang terlanjur mendeklarasikan dan mendukung ISIS. Langkah yang sementara diambil adalah mensosialisasikan mengenai bahaya kelompok tersebut.
"Jangan memberikan ruang pada ISIS berkembang, organisasi yang kedepankan cara-cara kekerasan,"
Sumber : detik.com
Editor : OncoGamankz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar