Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2010 tentang tunjangan kenerja atau remunerasi di lingkungan Polri. Perpres ini juga mengatur tentang tidak di berikannya remunerasi bagi anggota Polri yang bertugas atau diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan.
Untuk lebih jelass tentang isi lengkap Perpres 73 Tahun 2010 beserta lampirannya silakan download pada link di bawah ini...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar