Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres No 89 Tahun 2015 mengenai kenaikan tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
pada tanggal 31 Juli 2015. Nampaknya tidak ada perubahan dengan surat
izin prinsip kenaikan tunjangan kinerja Polri yang telah dikeluarkan
Kementerian keuangan sebelumnya, karena tidak ada perubahan dari
besaran atau tabel yang terlampir dalam surat tersebut. Berikut adalah
tabel tunjangan kinerja Polri berdasarkan Perpres No 89 Tahun 2015:
September 14, 2015
September 08, 2015
Buku : Polmas dan Profesionalisme Polri

POLMAS DAN PROFESIONALISME POLRI
Cetakan Pertama, Juli 2010
Penerbit: LCKI – PSKN UNPAD
Halaman: xvi + 135 Hal. ISBN: 978-602-97514-0-6
Harga: Rp. 25.000,- + ongkos kirim (ada dipasaran awal September 2010)
Kontak Person:
Nurman (085624706304)
Debi Harmanza (081931465159/02292944584)
Dilema antara mendahulukan penanganan kasus-kasus berkadar promosi tinggi dengan membumikan Polmas sebagai program strategis masih menjadi bagian permasalahan terbesar dalam mengimplementasikan Polmas di Indonesia. Hal ini disebabkan bukan hanya karena sikap oportunis dari Kasatwil untuk menggapai jabatan dan promosi yang lebih tinggi, tapi juga karena tuntutan pimpinan Polri yang menginginkan agar para pimpinan Polri di daerah dapat memberikan kontribusi secara optimal bagi program Mabes Polri yang terlalu berorientasi pada hasil.
Agustus 31, 2015
Densus 88 AT: Peran dan Koordinasi Dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)



